Monday, March 19, 2018

Tata cara pengurusan SIM surat ijin mengemudi

SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai kendaraan bermotor agar pengendara tidak ditilang oleh pihak berwajib saat ada operasi kendaraan bermotor, dengan menunjukkan SIM Surat Ijin Mengemudi tersebut kepada pihak berwajib. Untuk pengurusan Surat ijin mengemudi (SIM) bisa di buat secara pribadi dan dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang pemilik kendaraan untuk membuat SIM sebagai berikut :



Syarat-syarat tersebut antara lain :

1. Menyiapkan Foto copy identitas diri (KTP) sebanyak 2 lembar.

2. Melakukan tes kesehatan, biasanya tes kesehatan dilakukan hanya terbatas pada kesehatan mata. Apakah calon pemegang SIM memiliki mata rabun atau tidak. Biasanya, pemohon ditunjukkan angka-angka yang agak samar untuk ditebak selama beberapa kali. Apabila pemohon berhasil menjawab semua angka yang ditunjukkan, barulah pemohon akan diberikan surat keterangan sehat.

3. Mengisi formulir pengajuan yang dilampiri dengan foto copy KTP dan surat keterangan sehat.

4. Melakukan pembayaran ke loket bank yang menjadi rekanan pihak kepolisian. Untuk SIM C baru sebesar Rp. 100.000 dan perpanjangan sebesar Rp. 75.000.

5. Tunggulah beberapa saat untuk melakukan pemotretan SIM Anda karena biasanya akan ada antrian SIM akan jadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sekitar 15 menit.

6. Apabila Anda baru saja pertama kali membuat SIM, maka setelah mengisi formulir pengajuan, Anda wajib mengikuti tes tertulis mengenai tata cara berkendara serta rambu-rambu lalu lintas.

7. Setelah dinyatakan lulus tes tertulis,  Anda harus melakukan tes praktek berkendara dengan track yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.Ada beberapa track berkendara yang harus Anda taklukkan diantaranya adalah :Track panjang,Track Zigzag,Track melingkar angka delapan,Track letter U, dan Track menghindar.

8. Setelah berhasil dalam tes praktek berkendara, Anda pun berhak menerima Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian yang berlaku selama 5 tahun. Kalau Anda gagal, maka Anda harus mengulaginya lagi sampai berhasil sesuai jadwal yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Demikian, tata cara pengajuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun tata cara perpanjangannya. Semoga bermanfaat.

#Tag
● Cara Membuat SIM di Kepolisian.
● Bagaimana Mengurus SIM di Kepolisian.
● Cara Memperpanjang SIM dan Biaya yang Harus dikeluarkan.

0 komentar:

Post a Comment